Bupati & Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Miliki PBG

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | LUBUK PAKAM -Jumat 27 Februari 2026 Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban yang dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menjelaskan tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.

Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deli Serdang.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang: Mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”, dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran”.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-07-25 151311
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Percepat Proyek 6.000 Titik Lampu Jalan, Gandeng PT PII Lewat Skema KPBU
images (25)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Desak Hukuman Maksimal untuk Predator Anak di Tanjungbalai
WhatsApp Image 2026-07-24 at 10.27
Panen Perdana Semangka Kelompok Tani Mustahik Binaan BAZNAS Tapsel Dukung Kebutuhan SPPG
Screenshot 2026-07-24 105806
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Terima Kunjungan Tim Wasev TMMD ke-129, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa
Screenshot 2026-07-24 104851
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Baru 27,74 Persen, Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Perluasan Perlindungan bagi Seluruh Pekerja
Screenshot 2026-07-24 104559
Audiensi Penuh Keakraban, Wali Kota Padangsidimpuan Terima Silaturahmi dan Pamit Tugas Dandenpom I/2 Sibolga
WhatsApp Image 2026-07-23 at 21.25
Wabup Deli Serdang Hadiri Musprov XII PMI Sumut, Perkuat Sinergi Pelayanan Kemanusiaan
WhatsApp Image 2026-07-23 at 13.06
HANI 2026, Lom Lom Suwondo Ajak Semua Pihak Lindungi dan Penuhi Hak Anak
Screenshot 2026-07-24 105355
Peringati Harlah KNPI ke-53, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Inisiasi Perda Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda
Screenshot 2026-07-24 104011
Wali Kota dan Kapolres Baru Padangsidimpuan Perkuat Sinergi, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Asta Cita Presiden
Polling