Bupati & Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Miliki PBG

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | LUBUK PAKAM -Jumat 27 Februari 2026 Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban yang dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menjelaskan tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.

Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deli Serdang.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang: Mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”, dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran”.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Saya menerima kunjungan Plt
Wawali Medan Dorong Percepatan Sertifikasi 200 Aset Pemko, Minta BPN Pangkas Proses Administrasi
Screenshot 2026-09-14 205734
Wawali Tanjungbalai Hadiri Konfercab VIII IPPNU, Dorong Pelajar Putri NU Aktif dan Berprestasi
Screenshot 2026-09-14 205138
Wali Kota Letnan Hadiri Pelantikan DPD Perhiptani Padangsidimpuan, Dorong Pertanian Semakin Maju.
WhatsApp Image 2026-09-14 at 20.47
Maulid Nabi di Tapsel: Bupati Gus Irawan Ajak Teladani Rasulullah untuk Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat
Screenshot 2026-09-14 204308
Demi Produktivitas Petani, Bupati Baharuddin Perkuat Sinergi Pengelolaan Irigasi dengan BBWS Sumut
Screenshot 2026-09-14 203516
Wakil Bupati Syafrizal Hadiri Paripurna KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui
WhatsApp Image 2026-09-14 at 17.55
Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba
WhatsApp Image 2026-09-14 at 13.33
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
Screenshot 2026-09-13 221709
Wawali Tanjungbalai Hadiri Maulid Nabi di Masjid Nikmatul Hasanah, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Screenshot 2026-09-13 215723
Mancing Bersama Polres Padangsidimpuan, Wali Kota Letnan Dalimunthe Dorong Kebersamaan Jaga Kamtibmas
Polling