Bupati & Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Miliki PBG

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | LUBUK PAKAM -Jumat 27 Februari 2026 Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban yang dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menjelaskan tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.

Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deli Serdang.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang: Mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”, dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran”.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

1000427436
Fraksi Gerindra Tolak Pertanggungjawaban APBD Nisel 2025, Desak TAPD Dievaluasi
WhatsApp Image 2026-07-08 at 21.59
Jamda XI Sumut Resmi Dibuka, Lom Lom Suwondo Motivasi Kontingen Raih Prestasi
Screenshot 2026-07-10 082004
Presiden Prabowo Terima Kapolri, Tekankan Komitmen Jaga Stabilitas Nasional
WhatsApp Image 2026-07-09 at 20.44
Gubernur Sumut Apresiasi Paviliun Deli Serdang di PRSU ke-50
Screenshot_20260709_135926_Facebook
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Temu Ramah Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Screenshot_20260709_135524_Facebook
Wali Kota Padangsidimpuan Resmikan Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan
Screenshot_20260709_135016_Facebook
Wali Kota Resmikan Gedung UTDRS RSUD Padangsidimpuan, Perkuat Ketersediaan Darah Demi Pelayanan Kesehatan Prima
Screenshot_20260708_164931_Facebook
Prabowo dan PM India Narendra Modi Resmikan Kerja Sama Konservasi Candi Prambanan
Screenshot 2026-07-08 115618
Bupati Karo Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara XI Tahun 2026
Screenshot 2026-07-08 113949
Wali Kota Padangsidimpuan Terima Audiensi Parsadaan Marga Harahap Sejagat Raya, Siap Bersinergi Lestarikan Adat dan Budaya
Polling