Bupati & Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Miliki PBG

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | LUBUK PAKAM -Jumat 27 Februari 2026 Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban yang dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menjelaskan tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.

Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deli Serdang.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang: Mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”, dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran”.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot_20260313_203334_Facebook
Anggaran untuk Santunan Anak Yatim Bukti Perhatian Pemda
Screenshot 2026-03-13 172945
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Verifikasi dan Undi 227 Rumah Huntap di Batangtoru, Warga Berpeluang Tempati Rumah Baru Sebelum Lebaran
Screenshot 2026-03-13 171217
Wujudkan Pesan Prabowo “Wong Cilik Iso Gemuyu”, Ade Jona Prasetyo Bagi Sembako Tengah Malam
Screenshot 2026-03-13 165553
Bunda Yin Hadiri Buka Puasa Bersama REI Sumut, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Silaturahmi Ramadhan
WhatsApp Image 2026-03-13 at 14.55
Bupati: Kerja Sama dengan 6 Mitra Strategis Harus Berdampak Positif bagi Pemkab Deli Serdang dan Masyarakat
Screenshot 2026-03-13 154022
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Hadiri Penyaluran Bingkisan Lebaran untuk 300 Anak Yatim di Yayasan Umi Rahayu
Serah terima bantuan Program Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025 kepada m (1)
Pemkab Labuhanbatu Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bilah Barat, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga
WhatsApp Image 2026-03-12 at 20.50
Sugiat Santoso Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Warga di DPD Gerindra Sumut, Perkuat Kebersamaan dan Wawasan Kebangsaan
Berbagi takjil dan Berbuka Puasa dengan PANDAWA DELI SERDANG
Anggota DPRD Deli Serdang Muhammad Dahnil Ginting Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama PANDAWA Deli Serdang
Screenshot 2026-03-13 150935
Safari Ramadhan ke-12, Wabup Batu Bara Syafrizal Santuni Anak Yatim dan Serahkan Bantuan untuk Masjid Uswatun Hasanah
Polling