Gerindrasumut.id | Batu Bara – Sabtu 21 Februari 2026 Guna melihat secara langsung kondisi pengelolaan sampah sekaligus mengevaluasi daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., meninjau TPA Pasar 8 Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah merencanakan relokasi TPA ke Kecamatan Sei Balai dengan luas lahan sekitar 15 hektare. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan persoalan sampah di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, TPA Pasar 8 Indrapura memiliki luas sekitar 1,5 hektare dengan metode pengolahan open dumping serta belum memiliki pemanfaatan lanjutan dari hasil akhir pengelolaan sampah. Status lahan TPA tersebut tercatat berada di bawah pengelolaan BWS Bah Bolon.
Setiap hari, volume sampah yang masuk ke lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar 100 ton. Dengan kondisi lahan yang terbatas, TPA tersebut diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Selain itu, akses jalan menuju TPA yang melintasi jalan masyarakat kerap menimbulkan keluhan akibat bau dari truk pengangkut sampah.
Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menjalin kerja sama dengan PT Bakrie Sumatera Plantations untuk penyediaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Kecamatan Sei Balai. Di lokasi baru tersebut direncanakan pembangunan TPA dengan sistem terpadu dan pengolahan modern.
Melalui langkah strategis ini, Bupati Batu Bara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan demi kenyamanan serta kesehatan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sei Suka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta para kepala desa setempat.Red
