Gerindrasumut.id | Medan, Selasa14 April 2026 – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mendesak pihak pengembang Royal Sumatera untuk segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Dame saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota dewan Lailatul Badri di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan diserahkannya PSU, fasilitas umum seperti jalan komplek perumahan akan menjadi aset Pemko Medan, sehingga pembiayaan perawatan dapat ditanggung melalui APBD.
“Sesuai aturan, PSU Perumahan Royal Sumatera wajib diserahkan ke Pemko Medan. Kita harapkan proses ini segera terealisasi, sehingga ke depan seluruh fasilitas umum dapat dikelola dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegas Dame.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang diwakili Kepala Tim Pengawasan Hafiz, Lurah Mangga, pihak pengembang Royal Sumatera yakni Subianto dan Kasman, serta perwakilan masyarakat Iwan dan Martin.
Dame menambahkan, hasil RDP ini merupakan rekomendasi resmi Komisi IV DPRD Medan yang harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Royal Sumatera, Subianto dan Kasman, menyatakan akan segera menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan. Mereka juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan Perkimcikataru Medan guna menindaklanjuti proses penyerahan PSU.
DPRD Medan berharap, melalui langkah ini, pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus memperjelas tanggung jawab antara pengembang dan pemerintah daerah.Red
