Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.

Sebab, menurut dia, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah. Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.

Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan. “Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.

“Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril. “Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya lagi.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20251218-WA0152
DPD Gerindra Sumut Terima Dua Truk Bantuan PINDRA untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah dan Selatan
IMG-20251218-WA0131
Gerindra Sumut dan Yayasan Hati Emas Siapkan Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
IMG-20251218-WA0207
Presiden Prabowo Subianto Memulai Rangkaian Agendanya di Sumatra Barat
IMG-20251218-WA0195
Perayaan Natal Dinas Kesehatan & RSUD, Bupati: Mari Melangkah Lebih Baik di Tahun 2026
FOTO-GUBERNUR-SUMUT-SIAPKAN-1000-HUNTAP-UNTUK-KORBAN-BENCANA-SUMUT-3-780x470
Kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi dan Menteri PKP Gubernur Bobby Nasution Komit Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Huntap
FB_IMG_1766016763342
Presiden Prabowo Terima Laporan Perkembangan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah
Screenshot_20251218_070805_Facebook
Batubara Menerima Bantuan Sosial Dari Presiden Melalui Kementrian Pertanian
IMG-20251217-WA0239
Anggota DPRD Fraksi Gerindra Deli Serdang Muhammad Dahnil Ginting Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
IMG-20251217-WA0229
Wabup Lepas 26 CPMI Deli Serdang ke Malaysia
FB_IMG_1765934325445
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan di RSUD Koja
Polling