Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.

Sebab, menurut dia, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah. Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.

Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan. “Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.

“Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril. “Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya lagi.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Bupati Labusel Terima Silaturahmi Dirut Bank Sumut, Perkuat Sinergi Pembangunan DaerahBupati Lab
Bupati Labusel Terima Silaturahmi Dirut Bank Sumut, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
WhatsApp-Image-2026-06-24-at-09.46
DPRD Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu, Terlambat Ada Sanksi
Screenshot 2026-06-24 094735
Bupati dan Wabup Batu Bara Beri Motivasi Kafilah MTQ Sumut, Sembilan Peserta Melaju ke Final
Screenshot 2026-06-24 094220
Bupati Baharuddin Tinjau Program BERLAYAR di Desa Simpang Gambus, Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu hingga Tingkat Desa
WhatsApp Image 2026-06-23 at 20.00
Urai Kemacetan dan Tata Wajah Daerah, Deli Serdang-BBPJN Sumut Bahas Underpass, Flyover, dan Gapura Perbatasan
IMG-20260623-WA0471
Orang Tua Siswa di Padangsidimpuan Harap Presiden Prabowo Pertahankan MBG
WhatsApp Image 2026-06-24 at 10.00
Bupati Gus Irawan Ajak Perangi Rentenir, Kemiskinan dan Narkoba melalui KUR Berkah pada Pengajian Akbar BKMT Angkola Sangkunur
730382022_1018545840728962_2843404938760639696_n
Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung
WhatsApp Image 2026-06-22 at 22.48
Dari Perbaikan Jalan Hingga Rumah Layak Huni, Bupati Pastikan Program Pembangunan Berjalan di Kutalimbaru
Screenshot 2026-06-24 092729
Bupati Baharuddin Siagian Lantik Pejabat Pemkab Batu Bara, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Polling