Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.

Sebab, menurut dia, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah. Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.

Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan. “Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.

“Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril. “Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya lagi.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-05-01 202600
Wabup Syafrizal Tekankan Kolaborasi Ketenagakerjaan di Peringatan May Day Perdana Batu Bara
WhatsApp Image 2026-05-01 at 18.24
May Day 2026 di Kabupaten Langkat Berlangsung Damai, Sunarman Kawal Aspirasi Buruh Bersama Bupati
Screenshot 2026-05-01 200134
Bupati Maya Hasmita Pimpin Peringatan May Day 2026, Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Pekerja di Labuhanbatu
IMG-20260501-WA0390
May Day 2026: Bobby Nasution Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Buruh
WhatsApp Image 2026-05-01 at 10.26
Ke Hamparan Perak, Bupati Tinjau TPI Paluh Manan Hingga Serahkan Bantuan RTLH
Screenshot 2026-05-01 130022
Wabup Syafrizal Tegaskan Komitmen Penguatan SDM di Musda V Al-Washliyah Batu Bara
Screenshot 2026-04-30 212112
Kunjungi Koperasi Terbaik Nasional, Bunda Yin: Gerindra Siap Dukung Penguatan Koperasi Merah Putih
Screenshot 2026-04-30 111209
Wakil Bupati Batu Bara Tegaskan Dukungan Penuh Hilirisasi Presiden Prabowo di KEK Sei Mangkei
WhatsApp Image 2026-04-29 at 21.59
Satgas Pemulihan Bencana Aceh Ditutup, Wabup Deli Serdang Sampaikan Dukungan untuk Masyarakat
680229923_1288529223369846_6685458159673874314_n
Pemkab Madina Raih Peringkat Pertama Realisasi Anggaran KB BKKBN
Polling