Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.

Sebab, menurut dia, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah. Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.

Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan. “Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.

“Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril. “Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya lagi.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20250420-WA0076
Sugiat Santoso Hadiri Halalbihalal di Kediaman Musa Rajekshah, Pererat Silaturahmi Antar Kader dan Tokoh Politik
Screenshot_20250420_114023_WhatsApp
Wakil Bupati Labura Dr. H. Samsul Tanjung Hadiri Raker I PW Al Washliyah Sumut di Medan
IMG-20250419-WA0064
Peduli, Bupati Tapsel Bantu Tangan Dan Kaki Palsu Penyandang Disabilitas
IMG-20250418-WA0005
Bank BTN Kunjungi Kabupaten Batu Bara, Dukung Stabilitas Ekonomi Lewat Program KPR dan Layanan Perbankan
1000356554
Wali Kota Padangsidimpuan " mangan baggal" bersama Gubsu Bobby di Danau Toba
IMG-20250417-WA0098
Sidak Puskesmas, Bupati Tapsel Gus Irawan Semprot Pegawai karena Masyarakat Diminta Bayar Saat Berobat
IMG-20250417-WA0079
DPD Gerindra Sumut Sinergi Dengan Investor Malaysia dan China: Terkait Pengelolaan Sampah dan Peluang Investasi di Medan Dan Deli Serdang
IMG-20250417-WA0058
Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Pelayanan EAZY PASSPORT oleh Imigrasi Sibolga di Kantor Camat
IMG-20250417-WA0013
Terima Tenaga Ahli Kementan RI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bahas Optimalisasi Pertanian Melalui Padi dan Jagung Menuju Swasembada Pangan Nasional
IMG-20250417-WA0026
Beri Dukungan, Wabup Batu Bara Hadiri Operasi Katarak Gratis
Polling