Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.

Sebab, menurut dia, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah. Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.

Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan. “Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.

“Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril. “Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya lagi.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-08-10 231626
Wali Kota Padangsidimpuan Turun Langsung di Laga Persahabatan Korpri, Pererat Silaturahmi dengan Pemkab Labuhanbatu
770678360_939515062496048_3750177932057569554_n
Wabup Madina Apresiasi Kolaborasi Warga dengan PT SMGP Tangani Irigasi Rusak
771808743_1603691817832460_3459715046546269251_n
Pesan Wabup Madina kepada Kaum Ibu di Sela-sela Penyantunan Anak Yatim
Screenshot 2026-08-10 225548
Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026
Screenshot 2026-08-10 224441
Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Baharuddin Apresiasi Aksi Sosial dan Kepedulian Lingkungan TP PKK Batu Bara
Screenshot 2026-08-10 224113
Bupati Baharuddin Kukuhkan Kwarcab Pramuka Batu Bara Masa Bakti 2026–2031
Screenshot 2026-08-10 220512
‘Surga Tersembunyi’ di SDH Tapsel Berpotensi Jadi Destinasi Baru Wisata
IMG-20260808-WA0127
Bertahun Rusak Parah, Jalan Arse Akhirnya Diperbaiki di Masa Gubsu Bobby dan Bupati Gus Irawan
WhatsApp Image 2026-08-10 at 21.28
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Bersama Masyarakat, Menguatkan Nilai Pancasila 🇮🇩Pada pekan pertama di bulan Kemerdekaan tahun (2)
Zurkarnaen Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan di Bulan Kemerdekaan
Polling