Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.

Sebab, menurut dia, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah. Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.

Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan. “Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.

“Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril. “Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya lagi.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20250120-WA0109
Legislator Gerindra Apresiasi Pelayanan Imigrasi di Bandara Kualanamu
IMG-20250120-WA0108
Gerindra Tuding Walkot Amir Hambat Proses Pelantikan Ketua DPRD Binjai.
WhatsApp Image 2025-01-20 at 11.02
Meriahkan Ulang Tahun ke-45, Zulkarnaen Gelar Syukuran Bersama Keluarga dan Kolega di Medan
IMG-20250120-WA0035
Penyambutan Tahun Baru Imlek 2576 Masyarakat Tionghoa Sumut Meriah di Gedung Mitsu
_5295_DPC-Gerindra-Bantu-Warga-Korban-Banjir-di-Tebingtinggi
DPC Gerindra Bantu Warga Korban Banjir di Tebingtinggi
IMG-20250119-WA0056
DPD Gerindra Sumut Hadiri Pra Kongres IV TIDAR di Bali, Dukung Penguatan Organisasi Sayap Gerindra
IMG-20250118-WA0070
Sadarita Purba, SP Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Ketahanan Negara di SMA Taman Siswa Nagaraja
WhatsApp Image 2025-01-18 at 21.54
Kolaborasi Anggota DPRD dan Pemkab Batu Bara Turun ke Lokasi Banjir, Berikan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak
IMG-20250117-WA0057
Anggota DPRD Tebing Tinggi Indra Gunawan Bersama Sekda dan Pengurus Mesjid Agung Adakan Musyawarah untuk Kemajuan Mesjid Agung
IMG-20250118-WA0074
Kesira Sumut Kunjungi Agnes di Rumah Sakit Haji Sesuai Arahan DPD Gerindra Sumut
Polling