Gerindrasumut.id | Medan – Selasa 10 Maret 2026 Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes didampingi Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki, SH, MH, CGCAE menghadiri rapat pembahasan pengadaan tanah untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Padangsidimpuan. Rapat tersebut berlangsung di kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional I, Jalan Sei Batanghari No. 2, Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari langkah percepatan yang dilakukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam memastikan tersedianya lahan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak bencana. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penyediaan lahan seluas sekitar 20 hektare yang berada di kawasan Perkebunan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Lahan tersebut direncanakan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap yang akan dibangun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi masyarakat yang terdampak bencana. Pembangunan ini direncanakan untuk menampung sekitar 1.200 kepala keluarga korban bencana agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan lebih tertata.

Dalam rapat tersebut, Region Head PTPN IV Regional I, Rurianto, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung permohonan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait penyediaan lahan tersebut.
“Pada dasarnya kami sejalan dengan permohonan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Prosesnya tentu akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes menyampaikan harapannya agar dukungan dari PTPN IV dapat mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan sangat berharap dukungan dari PTPN IV dalam penyediaan lahan di wilayah perkebunan Batang Toru. Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan berupaya mempercepat seluruh proses administrasi dan koordinasi agar pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana dapat segera direalisasikan.
“Kami akan segera menyelesaikan seluruh proses dan urusan yang diperlukan agar pembangunan ini bisa cepat bergerak dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PTPN IV, Thomas Nadana Dahana, menyampaikan bahwa dukungan terhadap pengadaan lahan untuk kepentingan umum tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
“Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PTPN IV, khususnya Pasal 11 ayat 10 huruf F yang mengatur mengenai dukungan perusahaan terhadap kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam proses koordinasi antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan PTPN IV guna memastikan ketersediaan lahan bagi pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana, sehingga proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terencana.
Rapat ini juga turut didampingi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.Red
