Bupati & Wabup Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Miliki PBG

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | LUBUK PAKAM -Jumat 27 Februari 2026 Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban yang dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menjelaskan tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.

Saat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deli Serdang.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang: Mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”, dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran”.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20260607-WA0000
Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wakil Bupati Tapteng Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan yang Bermanfaat Bagi Sesama
IMG-20260607-WA0140
Lembaga APKIRA Siapkan Model Koperasi Unggul di Sumut Menuju Indonesia Emas 2045
IMG-20260606-WA0470
Sekretaris PAPERA Sumut Sambut Baik Ajakan Bupati Karo Bersinergi Majukan Daerah
WhatsApp Image 2026-06-05 at 20.45
Bunda Yin Jumpa Bupati Karo, Perkenalkan Sayap Partai dan Lembaga Pendukung
Screenshot 2026-06-05 211712
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan KBB, Ajak Kolaborasi Wujudkan Belawan Lebih Baik
Screenshot 2026-06-05 210451
Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan kepada Masyarakat
Screenshot 2026-06-05 210126
Wali Kota Padangsidimpuan Terima Audiensi BEM UGN, Dorong Kolaborasi Bangun Pendidikan dan Daerah
Screenshot 2026-06-05 205844
Wali Kota Padangsidimpuan Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Sidangkal, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
715810202_1319787666910668_7092606653916981385_n
Salurkan Bantuan Bapanas, Wabup Atika Ajak Warga Tekan Inflasi Lewat Cara Ini
714852591_1320102180212550_3843987596201679251_n
Wabup Madina dan Kapolres Resmikan Jembatan Merah Putih di Aek Mata
Polling