Gerindrasumut.id | Jakarta Selasa 20 Januari 2026 WAKIL Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sugiat, mengkritik minimnya sosialisasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026. Ia menilai pemerintah belum maksimal menyampaikan substansi kedua undang-undang tersebut kepada publik.
Menurut Sugiat, lemahnya sosialisasi menyebabkan masih terjadinya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait isi dan penerapan KUHP serta KUHAP. Bahkan, perbedaan pandangan tidak hanya muncul di tingkat masyarakat umum, tetapi juga di kalangan elite intelektual dan akademisi.
“Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level-level elite intelektual dan akademisi saja masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP belum disosialisasikan secara baik sehingga bisa menjadi pengetahuan bersama bagi rakyat Indonesia,” ujar Sugiat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiat dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sugiat menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan intensitas dan kualitas sosialisasi agar masyarakat memahami secara utuh substansi, tujuan, serta implikasi dari penerapan KUHP dan KUHAP. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan polemik yang berkembang di publik dapat diminimalisir dan pelaksanaan hukum berjalan lebih efektif.
Ia juga mendorong Kementerian Hukum untuk melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat, dalam proses edukasi hukum kepada masyarakat luas.
