Gerindrasumut.id | Batu Bara Rabu 14 Januari 2026 Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., memimpin Rapat Koordinasi terkait pembaruan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) PT Socfin Indonesia untuk Kebun Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh di Kabupaten Batu Bara. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, perwakilan Kelompok Tani Tanah Perjuangan, serta manajemen PT Socfin Indonesia. Pertemuan tersebut menjadi forum musyawarah guna mencari solusi terbaik dan berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.
Dalam arahannya, Bupati Baharuddin menegaskan pentingnya kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Batu Bara, khususnya dalam proses pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia. Ia berharap rapat ini mampu menghasilkan kesepahaman bersama yang dapat diterima oleh semua pihak, demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.
Selain membahas pembaruan SK HGU, rapat koordinasi juga menyoroti sengketa lahan antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus dengan PT Socfin Indonesia. Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkomitmen memfasilitasi dialog secara terbuka dan mencari solusi yang adil, berimbang, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait sengketa agraria tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam surat tersebut, Pemkab Batu Bara berharap agar Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara dapat dijadikan salah satu pedoman, mengingat perda tersebut merupakan produk hukum daerah yang sah.
Sebagai langkah konkret penyelesaian konflik agraria, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rencana pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria. Tim ini akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, ATR/BPN, Forkopimda, pihak perusahaan, kelompok tani, perwakilan masyarakat, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pembentukan tim terpadu tersebut bertujuan untuk memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan berbasis data dan musyawarah.
Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus bersama-sama menjaga situasi yang kondusif sambil menunggu hasil proses pembaruan HGU di Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, disepakati pula pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Batu Bara, serta adanya komitmen bersama bahwa kelompok tani tidak menambah pemasangan portal dan PT Socfin Indonesia tidak melakukan pemanenan di areal yang masih menjadi objek sengketa.
Bupati Baharuddin berharap seluruh pihak dapat bersabar menunggu arahan dan keputusan dari BPN Pusat, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Batu Bara. Ia menegaskan bahwa setiap proses penyelesaian harus berjalan secara transparan dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Edy Syahputra, S.H., M.IP., Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan, S.H., M.H., Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Yonif 126/Kala Cakti, Tenaga Ahli DPD RI, jajaran BPN, pimpinan OPD terkait, manajemen PT Socfin Indonesia, serta perwakilan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus.
