Gerindrasumut.id | Tapsel Kabar mengenai penyegelan sejumlah area konsesi dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Sumatera mendapat tanggapan mengejutkan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, akhirnya blak-blakan membongkar daftar nama 11 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar, pemicu utama bencana banjir dan longsor yang parah di wilayah tersebut.
Dugaan kuat keterlibatan praktik pembalakan liar ini muncul setelah terlihatnya gelondongan kayu berserakan secara masif pasca-banjir bandang yang melanda Tapsel.
Pemkab Tapsel Luput dari Keterlibatan Izin
Dalam keterangannya kepada Tribun-medan.com pada Jumat (5/12/2025) malam, Bupati Gus Irawan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapsel sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemberian izin kepada para pengusaha tersebut.
“Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Karena saya sangat concern dengan penebangan kayu ini,” kata Gus Irawan.
Bupati Gus Irawan juga menambahkan bahwa kewenangan penuh untuk nama-nama perusahaan korporasi (selain PHAT) sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Hal ini mengindikasikan bahwa perizinan penebangan hutan skala besar di wilayah Tapsel berjalan tanpa sepengetahuan atau koordinasi dengan pemerintah daerah.
Rahasia yang Sulit Dibongkar: Surat Tiga Kali ke Kemenhut
Gus Irawan mengungkapkan betapa sulitnya Pemkab Tapsel mendapatkan akses ke daftar nama-nama PHAT yang beroperasi di wilayahnya.
Daftar nama ini bahkan sempat menjadi “rahasia” bagi Pemkab sendiri.
Demi mendapatkan data yang krusial tersebut, Gus Irawan terpaksa memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tapsel, Ongku Muda Atas, untuk secara resmi menyurati Kemenhut.
“Saya perintahkan untuk meminta daftar PHAT yang terdaftar di SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) ke Kemenhut. Sudah dua kali tak direspons dan akhirnya pada surat yang ketiga, permintaan oleh Sekda baru diberikan,” ungkapnya penuh penekanan.
Bupati Tapsel menambahkan, karena tidak dilibatkan, pihaknya tidak mengetahui sejak kapan izin-izin PHAT tersebut diterbitkan oleh Kemenhut.
