Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari  Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pantauan Media, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter

Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.

Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.

Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran. Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.

Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20260823-WA0476
DPD Gerindra Sumut Respons Kasus Kekerasan Anak di Dairi, Alvino Purba Dirujuk ke Rumah Sakit di Medan
WhatsApp Image 2026-08-22 at 17.01
Dirjen Pemdes Dorong Deli Serdang Jadi Percontohan Pemerintahan Desa Berdampak
WhatsApp Image 2026-08-22 at 16.41
Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Akbar BKMT di Aek Gunung, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
779944823_2604858116617918_7100403068124576731_n
Satgas Penanganan PETI Madina Susun Personel Penindakan
Screenshot 2026-08-22 163413
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Dies Natalis ke-74 USU
Screenshot 2026-08-22 161651
Bupati Baharuddin Lantik Pengurus BPC HIPMI Batu Bara 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
Screenshot 2026-08-22 160628
Wabup Syafrizal Buka Muscab V HIPMI Batu Bara, Dorong Pengusaha Muda Aktif Bangun Daerah
Screenshot 2026-08-22 160344
Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional
WhatsApp Image 2026-08-21 at 19.26
Serap Aspirasi Siswa, Bupati Siapkan Dukungan Pengembangan Ekskul SMPN 2 Lubuk Pakam
Screenshot 2026-08-20 155236
Wabup Madina Minta RSUD Tingkatkan Pelayanan dan Masyarakat Patuhi Aturan Jenguk Pasien
Polling