Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot_20260322_214207_WhatsApp
Silaturahmi Idul Fitri 1447 H, DPD Gerindra Sumut Kunjungi Kediaman Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap
Screenshot_20260321_235212_Facebook
Dari Mimbar Idul Fitri, Pesan Kemanusiaan dan Persaudaraan Menggema di Padangsidimpuan
Screenshot_20260321_213333_WhatsApp
Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ade Jona: Gerindra Sumut Siap Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Screenshot_20260321_212800_WhatsApp
Hangatnya Silaturahmi Gerindra Sumut di Rumah Dinas Wali Kota Medan Sambut Lebaran 1447 H
Presiden-huntara
Usai Shalat Id, Presiden Prabowo Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang
Screenshot_20260321_130028_Chrome
Gubernur Bobby Nasution Bagikan 2.500 Bingkisan dari Presiden di Malam Idulfitri, Didampingi Seskab Teddy dan Ade Jona, Warga Antusias
Screenshot_20260321_065411_Facebook
Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Gerakan Pangan Murah Polri, 100 Sak Beras SPHP Ludes Terjual
Screenshot_20260321_065043_Facebook
Wabup Atika Sambut Idulfitri di Kampung Halaman
Screenshot 2026-03-20 212859
Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Bangsa Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
Screenshot 2026-03-20 211317
Wakil Wali Kota Hadiri Kegiatan Khataman Al-Qur'an Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Polling