Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Hari ini saya bersama Bung Ade Jona Prasetyo, Anggota Komisi XII DPR-RI yang juga Ketua DPD Part (1)
Gerakan ASRI di Islamic Center, Ade Jona Ajak Kader Gerindra Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan
Screenshot 2026-09-26 223106
Bupati Maya Hasmita Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Screenshot 2026-09-26 221017
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Exit Meeting BPK Sumut, Dorong Optimalisasi Tata Kelola dan Pelayanan RSUD.
Screenshot 2026-09-26 220447
Bupati Baharuddin Siagian Wisuda Doktor di UIN Sumut, Momentum Berbagi Beasiswa untuk Putra Berprestasi Batu Bara
WhatsApp Image 2026-09-26 at 21.50
Reses di Bandar Klippa, Muhammad Subandi Serap Aspirasi Warga dan Dorong Dukungan Program MBG serta Sekolah Rakyat
SAKIT TUMOR DI USIA SENJAPak Wagiman,warga Sampali mengidap penyakit tumor dengan status Bpjs K (1)
Dahnil Ginting Bergerak Bantu Warga Sampali Pengidap Tumor di Usia Senja
Screenshot 2026-09-25 205455
Pemkab Madina Tambah Anggaran Insentif Guru MDTA dan Pesantren Rp1,09 M di P-APBD 2026
Screenshot 2026-09-25 204912
Wabup Syafrizal: Batu Bara Buka Peluang Investasi, Kuala Tanjung Jadi Potensi Industri Strategis
Screenshot_20260925_135929_Instagram
Sufmi Dasco: Pelayanan Jemaah Haji Harus Dipastikan Sejak Tahap Perencanaan
Screenshot_20260925_115728_Drive
DPD Gerindra Sumut Hadiri Rakor DPP-DPD, Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Organisasi
Polling