Gerindrasumut.id | Jakarta Jumat 2 Oktober 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mendorong penguatan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang diadopsi oleh warga negara asing (WNA).
Menurut Sugiat, kejelasan mengenai status hukum, kewarganegaraan, serta pemenuhan hak anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses pengangkatan anak lintas negara.
Sugiat menegaskan, persoalan adopsi internasional tidak berhenti pada proses pengangkatan anak semata. Lebih dari itu, diperlukan kepastian mengenai status hukum dan perlindungan hak anak setelah proses adopsi berlangsung.
“Proses adopsi tidak berhenti pada pengangkatan anak, tetapi juga menyangkut kepastian status hukum, kewarganegaraan, dan perlindungan hak anak setelah proses tersebut berlangsung,” ujar Sugiat.
Hal tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi XIII menyoroti pentingnya memastikan setiap proses pengangkatan anak lintas negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Sugiat menyampaikan bahwa aspek administrasi dan legalitas harus berjalan seiring dengan upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Dengan demikian, anak yang diadopsi oleh warga negara asing tetap memperoleh kepastian mengenai identitas, status hukum, dan kewarganegaraannya.
Komisi XIII DPR RI juga mendorong adanya koordinasi dan pengawasan yang kuat antarinstansi terkait agar proses adopsi lintas negara dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap proses pengangkatan anak, termasuk ketika melibatkan warga negara asing,” tegas Sugiat.
Pembahasan bersama Ditjen AHU Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI memperkuat sistem hukum dan perlindungan terhadap anak dalam proses pengangkatan.Red
