Gerindrasumut.id | Padangsidempuan Kamis 1 Oktober 2026 – Kepentingan masyarakat menjadi salah satu titik tekan dalam kesepakatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026. DPRD bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyepakati perubahan APBD sekaligus empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan.
Kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi pijakan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026.
Melalui perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melanjutkan dan menyesuaikan pelaksanaan program serta kegiatan sesuai kondisi, kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan dimulai pukul 16.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB. Rapat dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak., Wakil Ketua DPRD Hj. Taty Ariyani Tambunan, SH., Wakil Ketua DPRD H. Rusydi Nasution, STP., MM., serta 22 anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, para Asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan unsur Forkopimda Kota Padangsidimpuan.
Anggaran Diarahkan Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, Bapemperda serta jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah mengikuti proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran pemerintah daerah tetap responsif terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat.Red
