Gerindrasumut.id | Padangsidempuan Senin 7 September 2026 – DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar rapat paripurna penyampaian dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Taty Aryani Tambunan dan dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Letnan Dalimunthe menyampaikan bahwa KUA-PPAS merupakan tahapan strategis sekaligus landasan awal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Kebijakan anggaran diarahkan untuk memastikan keterbatasan sumber daya fiskal dapat dikelola secara optimal guna mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus kita tempatkan sebagai instrumen utama untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Di tengah keterbatasan fiskal, setiap rupiah anggaran harus dikelola secara cermat, efektif dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan warga,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, arah kebijakan anggaran tidak semata-mata diukur dari besarnya alokasi maupun tingkat penyerapan, tetapi terutama dari manfaat dan hasil yang dirasakan masyarakat.
“Karena itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD akan memastikan kebijakan belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat yang terukur. Kita ingin APBD benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, memperkuat fondasi ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
