Wabup Syafrizal Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Batu Bara Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Batu Bara Selasa 23 Juni 2026 – Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme rutin tahunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut juga merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan serta sinergi yang telah terjalin selama pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Wabup Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini merupakan bukti komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab,” ujar Syafrizal.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-08-27 163156
Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Tinjau Penanganan Gempa Nagekeo
Screenshot 2026-08-27 162453
MTQ YHA ke-7 Ditutup, Zakiyuddin Harahap Apresiasi Konsistensi YHA Tanamkan Cinta Al-Qur’an
IMG-20260826-WA0148 (1)
P-APBD Sumut 2026 Naik Rp1,67 Triliun
KAMMI
PD KAMMI Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan
file_00000000f33c820ba040c115a8386fb5
Resmi Dibuka, Piala Soeratin U-13 & U-15 Zona 2 Sumut Digelar di Labuhanbatu
Screenshot 2026-08-27 101337
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Maulid Nabi di Kelurahan Timbangan, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
WhatsApp Image 2026-08-26 at 16.45
Lom Lom Suwondo Ajak UMKM Perkuat Sertifikasi Halal untuk Perluas Pasar
Screenshot 2026-08-27 100640
Bupati Batu Bara Hadiri Peresmian Pengembangan Produksi Unilever di KEK Sei Mangkei
Screenshot 2026-08-27 101713
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Pembukaan Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 3 Sumut, Sayap Biru Menang Telak 4-1
Screenshot 2026-08-27 100333
Bupati Batu Bara Sambut Kunker Pangdam I/BB ke Mako Yonif 126/Kala Cakti
Polling