Gerindrasumut.id | Medan, Jumat 12 Juni 2026 – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes, menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara
Peresmian dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Sebanyak 6.110 Posbankum resmi diluncurkan, sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Sumatera Utara.
Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi solusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, sehingga mereka dapat memperoleh pendampingan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan keyakinannya bahwa keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan akan memudahkan masyarakat memperoleh akses keadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh maupun melalui prosedur yang rumit.
“Kami yakin setelah Posbankum 100 persen hadir di Sumut, masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bobby Nasution.
Bobby juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Posbankum di Sumatera Utara telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Ia berharap berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendampingan tanpa harus berlanjut ke proses persidangan.
Selain itu, Gubernur Sumut mendorong sinergi antara Posbankum dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota untuk memperkuat implementasi pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum. Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan langkah yang tepat untuk mengedepankan perdamaian dan menjaga keharmonisan sosial.
“Bisa dilakukan melalui Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa maupun Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi bagaimana memulihkan situasi sosial sehingga persaudaraan dapat kembali terjalin,” kata Supratman.
Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes menyambut baik peresmian Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara. Menurutnya, program ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat perlindungan hak-hak warga.
“Kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap Posbankum di Kota Padangsidimpuan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian berbagai persoalan hukum secara humanis dan berkeadilan,” ujar Letnan Dalimunthe.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk mendukung penuh keberlangsungan Posbankum serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan hukum serta tercipta penyelesaian berbagai persoalan secara adil, cepat, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.Red
