DPRD Sumut Gelar RDP Gabungan Bahas Dugaan Pelanggaran Lelang Bangunan di Medan Denai

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Medan,Jumat 12 Juni 2026 – Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan guna membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses lelang sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Medan Tenggara No. 47 A, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Rapat yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 5 Medan. Sejumlah instansi terkait turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Hadir dalam RDP tersebut perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, serta jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sumut, H. Ihwan Ritonga, SE. Turut hadir sejumlah anggota DPRD Sumut, di antaranya H. Syahrul Siregar dari Fraksi PDI Perjuangan, Darma Putra Rangkuti selaku Ketua Bapemperda yang juga anggota Komisi C dari Fraksi Partai Golkar, Drs. Pintor Sitorus dari Komisi C, serta Landen Marbun, SH dari Komisi A Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara dari pihak undangan hadir Kepala Cabang BRI Iskandar Muda, perwakilan Kantor Wilayah BRI Sumatera Utara, perwakilan OJK Sumut, serta perwakilan KPKNL Medan.

Dalam forum tersebut, pelapor yang hadir didampingi kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap proses lelang yang dilakukan atas bangunan miliknya. Pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan yang dijalankan sebelum pelaksanaan lelang.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut, pelapor mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, baik surat peringatan pertama, kedua maupun ketiga. Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait keputusan maupun pelaksanaan lelang dari BRI Cabang Iskandar Muda.

Atas dasar pengaduan tersebut, DPRD Sumut meminta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka guna memperoleh kejelasan mengenai prosedur dan mekanisme yang telah dijalankan dalam proses lelang tersebut.

RDP gabungan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian permasalahan secara transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh lembaga maupun instansi terkait telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan setiap proses hukum maupun administrasi berjalan sesuai aturan.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

719556749_1355966030055369_5085289522194471958_n
Dekatkan Pelayanan, Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Samura
WhatsApp Image 2026-06-12 at 20.42
Pemkab Deli Serdang Perkuat Kompetensi 132 Pejabat Administrator
IMG-20260612-WA0200
DPRD Sumut Gelar RDP Gabungan Bahas Dugaan Pelanggaran Lelang Bangunan di Medan Denai
Screenshot 2026-06-13 104920
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Peresmian 6.110 Posbankum di Sumut, Perkuat Akses Keadilan hingga Desa dan Kelurahan
WhatsApp Image 2026-06-12 at 22.11
Said Siregar Yakin Perbaikan Menyeluruh BGN Merupakan Kunci Optimalisasi MBG
WhatsApp Image 2026-06-11 at 12.11
Bupati Lepas 1.555 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Kejujuran Data Lapangan
Screenshot 2026-06-11 141901
Bupati Baharuddin Siagian Perkuat Program BERLAYAR, Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu Hingga ke Desa
WhatsApp Image 2026-06-10 at 21.35
Bupati Sambut Rencana Penguatan GPA dan HIMMAH di Deli Serdang
Screenshot 2026-06-11 135355
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata
Screenshot 2026-06-11 135105
Wali Kota Padangsidimpuan Terima Audiensi STIT Hasyim Asy'ari, Bahas Penguatan Kolaborasi Pendidikan.
Polling