Gerindrasumut.id | Medan,Jumat 12 Juni 2026 – Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan guna membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses lelang sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Medan Tenggara No. 47 A, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Rapat yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 5 Medan. Sejumlah instansi terkait turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Hadir dalam RDP tersebut perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, serta jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sumut, H. Ihwan Ritonga, SE. Turut hadir sejumlah anggota DPRD Sumut, di antaranya H. Syahrul Siregar dari Fraksi PDI Perjuangan, Darma Putra Rangkuti selaku Ketua Bapemperda yang juga anggota Komisi C dari Fraksi Partai Golkar, Drs. Pintor Sitorus dari Komisi C, serta Landen Marbun, SH dari Komisi A Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara dari pihak undangan hadir Kepala Cabang BRI Iskandar Muda, perwakilan Kantor Wilayah BRI Sumatera Utara, perwakilan OJK Sumut, serta perwakilan KPKNL Medan.
Dalam forum tersebut, pelapor yang hadir didampingi kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap proses lelang yang dilakukan atas bangunan miliknya. Pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan yang dijalankan sebelum pelaksanaan lelang.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut, pelapor mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, baik surat peringatan pertama, kedua maupun ketiga. Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait keputusan maupun pelaksanaan lelang dari BRI Cabang Iskandar Muda.
Atas dasar pengaduan tersebut, DPRD Sumut meminta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka guna memperoleh kejelasan mengenai prosedur dan mekanisme yang telah dijalankan dalam proses lelang tersebut.
RDP gabungan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian permasalahan secara transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh lembaga maupun instansi terkait telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan setiap proses hukum maupun administrasi berjalan sesuai aturan.Red
