Resmi! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot_20250623_200755_Facebook
Wakil Bupati Asahan Tutup Marching Festival ke-III Tahun 2025
IMG-20250623-WA0046
Yayasan Buddha Tzu Chi Salurkan 1.000 Paket Sembako di Desa Sampali, DPRD Deli Serdang Apresiasi Kepedulian Sosial
IMG-20250622-WA0164
Rusydi Puji Pemuda Tani Sidimpuan Tanam Bibit di Daerah Aliran Sungai Aek Sibottar
IMG-20250622-WA0159
Rakernis Gerindra Sumut di Siantar: Konsolidasi Digital Menuju Kemenangan Pemilu 2029
IMG-20250622-WA0061
Pertama Kali Digelar di Tanjung Pinggir, Chairuddin Lubis Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
IMG-20250620-WA0184
Gerindra Sumut Mantapkan Konsolidasi: Rapat Kerja Teknis Di Deli Serdang Menang 2029
IMG-20250620-WA0048
Didampingi Bupati Tapanuli Selatan, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Sabam Rajagukguk Serahkan Alsintan.
IMG-20250619-WA0068
DPD Gerindra Sumut Gelar Rakernis Binjai–Langkat: Konsolidasi Kuat Menuju Kemenangan Pemilu 2029
IMG-20250618-WA0131
Reses I Tahun 2025, Chairuddin Lubis Serap Aspirasi Warga dan Siap Tindaklanjuti Langsung
IMG-20250618-WA0025
Pemko Padangsidimpuan Luncurkan Satgas Terpadu Peduli Perempuan dan Anak
Polling