Resmi! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, mengajak Komando Ojol Indonesia Raya (KOJIRA) untuk (1)
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Fadly Abdina Ajak KOJIRA Bersinergi, Fokus UHC hingga Perlindungan Ojol
Screenshot 2026-04-19 194708
Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh
Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, mengajak Komando Ojol Indonesia Raya (KOJIRA) untuk
Wakil Wali Kota Medan Paparkan Program PKH, UHC Hingga Perlindungan Ojol di Dialog Bersama Kojira
dc0ee748-7b8f-459e-a8fd-d89100bd2194
Kompetisi Renang Pelajar Dibuka, Empat Atlet Terbaik Diberangkatkan ke Malaysia
670946896_18213421573324698_7131650166818836849_n
Bupati Tapanuli Selatan Hadiri Halal Bi Halal Lintas Parsadaan 2026, Perkuat Ukhwah dan Semangat “Tapsel Bangkit Lebih Kuat”
WhatsApp Image 2026-04-17 at 20.38
Pengurus TP PKK Deli Serdang Periode 2025-2030 Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi hingga Kecamatan
IMG-20260416-WA0078-1536x1024
Tepung Tawari Calon Haji, Wabup Tapteng: Doa Selamat Tamu Allah
Screenshot_20260417_200522_Facebook
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Sosialisasi PBPH, Tekankan Perlindungan Masyarakat Terdampak
Halal Bihalal dan Upah-Upah Haji Tahun 2026 M-1447 H yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pe (1)
Bupati Maya Hasmita Hadiri Halal Bihalal dan Upah-Upah Haji 2026, Pererat Silaturahmi di Dinas Pendidikan Labuhanbatu
ade jona
Bursa Ketum HIPMI, Pengusaha Truk Lintas Sumatera Nyatakan Dukungan untuk Ade Jona
Polling