Resmi! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-06-05 111745
Wakil Wali Kota Medan Zakkiyuddin Harahap Bahas Peluang Investasi Asing dan Kerja Sama Sister City dengan Pengusaha
Screenshot 2026-06-05 111136
Wali Kota Tinjau Progres Pembangunan Huntap, Akses Jalan Sudah Capai 600 Meter
Screenshot 2026-06-05 104041
Bupati Baharuddin Siagian Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal untuk Masyarakat
WhatsApp Image 2026-06-04 at 12.53
Wakil Ketua Gerindra Sumut Apresiasi Martani Sebagai Implementasi Konkret Majukan Pertanian Karo
WhatsApp Image 2026-06-04 at 12.53
Bunda Yin Sebut Martani Solusi Cerdas Untuk Petani
Screenshot 2026-06-04 122517
Bupati Baharuddin dan Anto Genk Perkuat Sinergi Pers, Ketua JMSI Sumut Didorong Maju Pimpin PWI Sumut
712844782_1318169010405867_1450095988354155517_n
Pemkab Madina Targetkan Penuhi 20 Persen Kebutuan Telur Mulai 2027
Screenshot 2026-06-05 105326
Bupati Madina Targetkan Reformasi Birokrasi Dapat Nilai B
Screenshot 2026-06-05 104407
Bupati Baharuddin Siagian dan Irjen KKP RI Tanam Mangrove di Pantai Sejarah, Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
IMG-20260603-WA0398
Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD
Polling