Komisi XIII DPR Desak LPSK Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta,Rabu 6 Mei 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun langsung untuk memfasilitasi bahkan menjamin kompensasi hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Sugiat, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR RI menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak melindungi para korban tindak kejahatan.

“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Sugiat mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Dia mengingatkan negara untuk benar-benar hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.

Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diingatkan untuk segera mungkin melakukan investigasi, termasuk ‘merangkul’ para korban.

“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” katanya.

Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini menilai bila kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, Sugiat mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan dan dikedepankan oleh negara.

“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegasnya.

Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, AS hingga kini belum ditahan. Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

FB_IMG_1782810269420
Terima Kunjungan Tim Monitoring PKK Sumut, Wabup Madina Minta Produk Lokal Hadir di Setiap Rapat Pemerintahan
Mewakili Walikota Medan, saya berbicara di hadapan para Kepala Bappeda-Bapperida-Bappelitbangda
Wakil Wali Kota Medan Zakkiyuddin Harahap Ajak Daerah Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan Melalui Forum APEKSI
734756351_1324421506473610_1145515740472082543_n
Wabup Madina Pimpin Upacara Harganas, Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
Screenshot 2026-06-30 110338
Bupati Maya Hasmita: Hari Lanjut Usia Nasional Jadi Momentum Perkuat Kepedulian terhadap Lansia di Labuhanbatu
Screenshot 2026-06-30 105824
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Fadly Abdina Pimpin Apel Peringatan Harganas ke-33, Ajak Perkuat Peran Keluarga
image_750x_6a192e55a18ad
Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan
WhatsApp Image 2026-06-29 at 22.10
Data Desil Tak Sesuai, Bupati Minta Verifikasi Ulang dan Fasilitasi Anak Putus Sekolah di Purwodadi
WhatsApp Image 2026-06-30 at 07.48
Kunjungi Hamparan Perak, Bupati Pastikan Warga Punya Rumah Layak dan Petani Mendapat Harga yang Baik
Screenshot 2026-06-30 100958
Bupati Batu Bara Sambut Tim Monitoring TP PKK Sumut di Desa Tanjung Mulya
WhatsApp Image 2026-06-28 at 20.16
Pembina Kojira Bunda Yin, Apresiasi RDP DPRD Sumut Bersama Perwakilan Ojol
Polling