Gerindrasumut.id | Istana Kepresidenan, Jakarta, 24 Februari 2025 Presiden Republik Indonesia resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Presiden juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan wujud nyata dari gagasan para tokoh bangsa sejak 50 tahun lalu yang selaras dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Kehadiran Danantara bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia sepenuhnya dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat.Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Danantara diproyeksikan menjadi pilar utama dalam memperkuat perekonomian nasional.
Lembaga ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% serta berperan sebagai instrumen investasi jangka panjang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah optimistis dapat mengoptimalkan potensi sumber daya nasional dan mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.