Gerindrasumut.id Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar diberikan tepat waktu.
THR tersebut harus disalurkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.”Alhamdulillah, tepat di hari ke-10 Ramadhan 1446 H ini, saya mengumumkan pemberian THR terhadap pekerja swasta, BUMN, dan BUMD agar diberikan secara tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya, Senin (10/3).

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi. Dalam acara tersebut, turut hadir perwakilan dari Gojek Indonesia dan Grab Indonesia untuk memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi online, sesuai dengan tingkat keaktifan mereka dalam bekerja.
Pemerintah mengapresiasi peran para pengemudi online yang telah membantu mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, hari ini kami mengumumkan adanya Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai yang akan diberikan kepada mereka,” tambah Presiden.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja dan pengemudi online menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka selama bulan suci ramadhan