Gerindrasumut.id | Medan Selasa 14 April 2026 – Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Aripay Tambunan, mendesak PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) segera mengusulkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini telah habis masa berlakunya.
Menurut Aripay, langkah percepatan pengajuan HGU sangat penting untuk mencegah munculnya berbagai persoalan di lapangan, termasuk praktik ilegal yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“PT BSRE harus segera mempersiapkan usulan perpanjangan HGU mereka agar persoalan yang terjadi tidak terus berulang,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, belum terbitnya HGU baru kerap memicu konflik di tengah masyarakat. Kondisi ini, lanjutnya, dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang mendoktrin warga untuk melakukan pencurian getah karet dengan dalih lahan tersebut sudah tidak lagi sah dikuasai perusahaan.
“Kalau HGU belum keluar, biasanya itu yang memicu persoalan di masyarakat. Bahkan ada doktrin yang mengarahkan masyarakat melakukan pencurian agar lahan bisa dikuasai. Itu jelas salah,” tegasnya.
Aripay tidak menampik adanya persepsi di masyarakat bahwa berakhirnya HGU membuat lahan kembali bebas dimanfaatkan. Namun, secara aturan, lahan tersebut otomatis kembali menjadi milik negara apabila HGU telah habis.
Meski demikian, ia menyebut selama proses pengajuan HGU baru masih berjalan, PT BSRE tetap dapat mengelola lahan tersebut, mengingat perusahaan memiliki sekitar 3.000 karyawan yang menggantungkan hidupnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi A DPRD Sumut, pihak PT BSRE disebut masih terus mengupayakan perpanjangan HGU.
Lebih lanjut, Aripay Tambunan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memperjelas status lahan tersebut.
Ia juga meminta Kementerian ATR segera menentukan skema plasma dari PT BSRE, khususnya terkait alokasi 20 persen untuk masyarakat sekitar.
“Penetapan plasma itu harus jelas. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Di Kabupaten Simalungun sendiri, terdapat sekitar 68 kelompok tani yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan terkait pembagian plasma tersebut.
“Harus dipetakan dengan baik oleh ATR agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara adil,” pungkasnya.
Sementara itu, hasil investigasi Institut Law and Justice mengungkap adanya praktik mafia pencurian getah di wilayah operasional PT BSRE. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari luar maupun internal perusahaan.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyebut temuan tersebut juga berkorelasi dengan meningkatnya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Dari investigasi yang kami lakukan, ditemukan adanya jaringan mafia maling getah yang terstruktur. Ini juga berdampak pada meningkatnya peredaran narkoba,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Sumut.
Temuan itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya RDP bersama Komisi A DPRD Sumut guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul akibat belum diperpanjangnya HGU PT BSRE.Red
