Gerindrasumut.id | Jakarta, Sabtu 11 April 2026 – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr.H.Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., melakukan koordinasi langsung dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dalam rangka mempercepat pembentukan kelembagaan BNN di Kota Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BNN, Jl. MT Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan, Dedi Iriansyah, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ery Silvana Siregar, S.STP., M.SP.
Turut hadir Kabiro SDM Aparatur Organisasi Settama BNN RI, Deni Dharmapala, yang memberikan arahan strategis terkait tahapan pembentukan BNN di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu fokus utama adalah pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN sebagai miniatur BNN. Kehadiran ULT ini dirancang sebagai wujud kesiapan daerah sekaligus embrio atau fondasi awal bagi terbentuknya BNN di Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kesiapan pembentukan ULT yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Nantinya, ULT akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan BNN Provinsi dalam memberikan layanan P4GN di daerah.
“Pembentukan ULT ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota dalam menghadirkan BNN di Padangsidimpuan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan narkoba di tengah masyarakat,” ujar Wali Kota.
Berdasarkan hasil koordinasi, proses pengajuan pembentukan BNN daerah selanjutnya akan melalui penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pada tahun 2024, dari 17 daerah yang mengajukan, sebanyak 9 daerah memperoleh persetujuan. Sementara itu, pada tahun ini sekitar 50 daerah telah diajukan dan akan diverifikasi berdasarkan tingkat urgensi untuk selanjutnya diusulkan ke KemenPAN-RB.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan sendiri telah menyatakan kesiapan secara menyeluruh, mulai dari penyediaan gedung, ruangan, sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM), yang dipersiapkan secara bertahap melalui dukungan anggaran APBD.
BNN Pusat juga menegaskan bahwa secara fungsi dan dampak, ULT memiliki peran yang setara dengan BNN, meskipun secara kelembagaan BNN daerah belum terbentuk secara resmi. Oleh karena itu, keberadaan ULT menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan P4GN secara langsung kepada masyarakat.
Selain itu, disampaikan bahwa proses verifikasi dari KemenPAN-RB membutuhkan waktu sekitar empat bulan sebelum dilakukan peninjauan lapangan. Untuk itu, BNN Pusat menekankan pentingnya peran PIC di lingkungan Pemerintah Kota agar terus melakukan koordinasi secara intensif dalam memantau perkembangan proses pembentukan BNN di Padangsidimpuan.
Lebih lanjut, tahapan awal yang perlu segera direalisasikan di daerah adalah pembentukan ULT secara komprehensif, meliputi penyusunan struktur organisasi, penyediaan kantor beserta sarana dan prasarana, serta penyiapan SDM sebagai bagian dari miniatur kelembagaan BNN.
Dalam aspek penguatan SDM, diharapkan kepada BKSDM agar dapat menginformasikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertugas di ULT maupun BNN nantinya untuk menyesuaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Tugas di bidang BNN akan dicantumkan sebagai tugas tambahan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing ASN.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pembentukan BNN di Kota Padangsidimpuan dapat segera terwujud, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan di daerah.Red
