Bupati Sampaikan Kondisi Jalan Nasional & Provinsi ke Kemendagri, Wabup Soal Lahan Eks HGU

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Lubukpakam – Rabu 4 Maret 2026 Masalah jalan di Kabupaten Deli Serdang masih menimbulkan persoalan, khususnya yang berstatus jalan nasional dan provinsi. Ruas jalan nasional dan provinsi di Kabupaten Deli Serdang, kondisinya rusak dan berlubang.

Dengan situasi dan kondisi yang terjadi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kerap mendapat stigma negatif dari masyarakat. Sebab, masyarakat menganggap perbaikan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, padahal kewenangannya berada di pemerintah pusat maupun provinsi.

Fakta ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan secara virtual kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME, pada program Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kemendagri (REBOAN), Rabu (4/3/2026).

“Kami berharap melalui forum ini dapat lahir semacam regulasi atau mekanisme yang lebih jelas untuk menyelesaikan persoalan jalan yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Bupati di kegiatan yang juga diikuti Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS secara zoom meeting tersebut dari Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Diharapkan, IKD memiliki kekuatan hukum dan administratif yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik secara fisik, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan layanan administrasi lainnya tanpa harus dilakukan pencatatan berulang.

Menurut Bupati, perlu adanya keseragaman implementasi di seluruh daerah agar penggunaan IKD benar-benar efektif dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.

Sementara itu, Wabup menyoroti tentang persoalan pemenuhan kebutuhan lahan serta kejelasan status aset pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), khususnya lahan eks PTPN II.

Dijelaskan, sekitar 60 persen wilayah Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang untuk pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik.

Saat ini, terdapat kurang lebih 200 aset milik Pemkab Deli Serdang yang berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU, di antaranya sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan kantor desa.

“Kami telah menyurati Kemendagri terkait kurang lebih 200 aset tersebut. Kami memohon arahan dan kepastian hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa terkendala persoalan administrasi maupun status lahan,” jelas Wabup.

Lebih jauh diungkapkan, keberadaan lahan eks HGU PTPN II seluas kurang lebih 5.000 hektare (Ha) yang masa berlakunya berakhir sekitar tahun 2000 dan hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Lahan tersebut dinilai dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

“Kami memohon agar pemerintah kabupaten diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban serta penataan ruang terhadap lahan tersebut, termasuk terhadap masyarakat yang telah menduduki lahan, sehingga tercipta kepastian hukum dan pemanfaatan yang lebih produktif,” harap Wabup.

Kejelasan status lahan eks HGU tersebut sangat penting untuk mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menjawab persoalan yang disampaikan Bupati perihal jalan nasional dan provinsi di Deli Serdang yang rusak, Dirjen OTDA Kemendagri, Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME mengemukakan, akan mengomunikasikan masalah tersebut ke kementerian terkait dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Pemkab Deli Serdang.

Mengenai persoalan lahan eks HGU, Dirjen OTDA menganjurkan agar Pemkab Deli Serdang kembali mengirimkan surat resmi beserta data pendukung untuk segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan direktorat maupun kementerian/lembaga terkait.

“Nanti suratnya dikirimkan kembali kepada staf kami. Akan kami koordinasikan dengan direktorat dan kementerian terkait, termasuk menyangkut status pendudukan dan penggunaan lahan. Hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada Pemkab Deli Serdang,” tegasnya.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-06-09 095102
Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Solusi Terpadu bagi Masyarakat Sibulu Tolang, Pendidikan dan Akses Jalan Menjadi Prioritas
WhatsApp Image 2026-06-08 at 18.16
Bupati Deli Serdang Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Penataan PPPK dan Honorer
Screenshot 2026-06-09 101443
Bupati Maya Hasmita: Kolaborasi dengan Mitra Dunia Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Labuhanbatu
Screenshot 2026-06-09 100909
Perkuat Sinergi Dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut
Screenshot 2026-06-09 095549
Bupati Baharuddin Siagian Sambut Langsung Kepulangan 187 Jemaah Haji Batu Bara, Doakan Raih Haji Mabrur
Screenshot 2026-06-09 094439
Wali Kota Optimistis KONI Padangsidimpuan Maju di Bawah Kepemimpinan Hasanuddin Sipahutar
Screenshot 2026-06-09 094017
Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Muscab Hanura, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah.
Screenshot 2026-06-09 093653
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Pelantikan Pengurus PDGI dan Seminar Kedokteran Gigi Tahun 2026
IMG-20260607-WA0000
Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wakil Bupati Tapteng Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan yang Bermanfaat Bagi Sesama
IMG-20260607-WA0140
Lembaga APKIRA Siapkan Model Koperasi Unggul di Sumut Menuju Indonesia Emas 2045
Polling