Gerindrasumut.id | Medan 11 Mei 2025
Penggunaan hak angket terhadap Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwacanakan sejumlah anggota DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun Partai Gerindra selaku pemilik kursi Ketua DPRD Deli Sedang periode 2024-2029, memastikan menolak hak angket tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada alasan penggunaan hak angket. Partai Gerindra menilai kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sudah on the track,” ujar Sekretaris Gerindra Sumut, Sugiat Santoso, di Medan, Minggu (11/5/2025).
Lewat anggota Fraksi Gerindra di DPRD Deli Serdang, Sugiat mengatakan partainya akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sugiat memastikan anggota Fraksi Gerindra akan terlibat aktif menolak usulan hak angket tersebut.
“Anggota Partai Gerindra di DPRD akan menjadi back up Pemerintah Deli Serdang jika memang usulan itu terus bergulir. Tentu ini penting dilakukan mengingat kader kami yang saat ini menjabat di pemerintahan Deli Serdang,” lanjut Sugiat.
Ditanya soal adanya rencana hak angket, Sugiat menilai hal tersebut masih prematur. Karena Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masih baru menjabat.
“Bupati dan Wakilnya juga baru menjabat. Terlalu prematur, terlalu dini lah kalau sudah bicara hak angket. Apa yang mau dievaluasi kan, namanya juga baru menjabat,” jelasnya.
Sebelumnya wacana hak angket dihembuskan Anggota DPRD Deli Serdang, Jasa Wardani Ginting, Minggu (5/5/2025) pagi. Ia mengusulkan pimpinan DPRD Deli Serdang untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
Hak angket itu dipicu oleh kebijakan Bupati Asri Ludin Tambunan yang memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara.
“Jadi bila memang Bupati Deli Serdang saudara Asri Ludin Tambunan melanggar undang-undang maka dapat dimakzulkan. Saya siap menggulirkan Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pemberitaan Kades Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang,” kata Jasa Wardana.