Gerindrasumut.id | Padang sidempuan Rabu 14 Oktober 2026 – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., didampingi Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang masih dihadapi bangsa Indonesia. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental penggunanya, penyalahgunaan narkotika juga mengancam masa depan generasi muda serta dapat meningkatkan risiko kematian akibat overdosis dan berbagai dampak berbahaya lainnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait penanganan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika melalui rehabilitasi medis dan sosial.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Mei hingga Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas 152,21 gram sabu-sabu, 6,36 kilogram ganja, 15 unit telepon genggam, 7 unit timbangan elektrik, 17 buah sendok pipet dan kaca pirek, 5 buah alat isap bong, serta 4 buah benda tajam berupa pisau. Selain itu, turut dimusnahkan 88 barang bukti lainnya, antara lain kertas, plastik klip, tas, pakaian, dompet, flashdisk, kotak rokok, sepatu, korek api, toples, dan berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud nyata kepastian hukum dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Padangsidimpuan.
Ia juga menegaskan bahwa tantangan dalam penegakan hukum ke depan semakin kompleks. Berbagai bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika, kejahatan terhadap harta benda, serta pelanggaran hukum lainnya, memerlukan penanganan yang konsisten, terpadu, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, saya mengajak kita semua untuk menjadikan penegakan hukum sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam memerangi segala bentuk tindak pidana.
Semoga sinergi yang telah terbangun selama ini dapat terus diperkuat demi mendukung terwujudnya Kota Padangsidimpuan yang maju, aman, tertib, religius, dan sejahtera,” tutup Wali Kota.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
Turtu hadir dalam kegitan tersebut Unsur Forkopimda, kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur Rumah Sakit Umum Daearah , Kepala Inspektorat, Kakan Kesbangpol, Plt. Kasatpol PP.Red
