Lom Lom Suwondo Minta PPID Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Lubukpakam Selasa 13 Oktober 2026 – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan koordinasi, pengelolaan dokumen yang tertib, serta pelayanan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Aula Cadika Pramuka, Lubuk Pakam, Selasa (13/10/2026).

Lom Lom menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pelayanan informasi tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus mampu membangun kepercayaan masyarakat.

“Setiap permohonan informasi harus dilayani sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Ia juga meminta PPID Utama dan PPID Pelaksana memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan informasi dan dokumen daerah dikelola secara sistematis, akurat, dan diperbarui secara berkala.

Selain itu, Lom Lom menekankan pentingnya membedakan layanan permohonan informasi publik melalui PPID dengan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!.

Berdasarkan laporan PPID Utama Deli Serdang, sepanjang 2025 tercatat 178 permohonan informasi publik, terdiri atas 145 permohonan langsung dan 33 permohonan daring. Seluruh permohonan telah diteruskan kepada PPID terkait untuk ditindaklanjuti. Pada tahun yang sama, tidak tercatat keberatan dari pemohon informasi publik, dan Deli Serdang meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris, yang hadir sebagai narasumber, turut menekankan pentingnya pemahaman regulasi keterbukaan informasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan informasi membutuhkan keterlibatan seluruh PPID Pelaksana, bukan hanya PPID Utama, serta harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Deli Serdang mendorong penguatan sinergi antarperangkat daerah agar pelayanan informasi publik semakin profesional, responsif, dan akuntabel.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-10-13 163016
Zulkifli Nasution Hadiri Pembukaan TMMD ke-130 di Torgamba, Dorong Gotong Royong Bangun Labusel
WhatsApp Image 2026-10-12 at 23.13
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dukung Para Atlet Kontingen Airsoft ABU Ikuti FORPROV Sumut
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.50
Lom Lom Suwondo Minta PPID Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
IMG-20261013-WA0543
Peringati HUT ke-18 PIRA, Sri Kumala dan Bunda Yin Ikuti Perayaan Secara Virtual di Kantor DPD Gerindra Sumut
WhatsApp Image 2026-10-12 at 20.48
Jalan Parbarakan Diperbaiki, Warga: Waktu Tempuh ke Kecamatan Hanya 10 Menit
Screenshot 2026-10-12 204340
Bupati Baharuddin Siagian dan PGRI Batu Bara Matangkan Persiapan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional 2026
WhatsApp Image 2026-10-12 at 23.08
Wakil Wali Kota Fadly Abdina Terima Audiensi DPC PWKI Tanjungbalai
WhatsApp Image 2026-10-11 at 16.51
1,6 Juta Warga Terekam PAS JEMPOL, Deli Serdang Targetkan Integrasi dengan Faskes Swasta dan Dukcapil
WhatsApp-Image-2026-10-10-at-07.44
Jelajah Desa di Labusel, Bupati Fery Sahputra Dekatkan Pelayanan Publik hingga ke Desa
Screenshot 2026-10-12 101926
Jelang HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Maya Hasmita Salurkan Bansos untuk Warga Panai Hilir
Polling