Gerindrasumut.id | Padangsidempuan Rabu 23 September 2026 — Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia terus mendorong percepatan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pembangunan 241 unit Hunian Tetap (Huntap) bagi warga penyintas bencana di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan verifikasi dan pengundian penerima manfaat Hunian Tetap pascabencana yang digelar di Pendopo Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Sumut–Aceh Mujianto, serta sejumlah pihak terkait.
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe menyampaikan bahwa pembangunan Huntap tersebut merupakan hasil dari proses koordinasi dan perjuangan yang dilakukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama berbagai pihak.
Menurutnya, dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi menjadi bagian penting dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak bencana agar dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak.
“Kondisi saat ini adalah hasil koordinasi dan perjuangan panjang kepada Buddha Tzu Chi yang mau memperjuangkan untuk membantu masyarakat kami yang terdampak bencana,” ujar Letnan.
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Yayasan Buddha Tzu Chi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya.
“Ini hasil koordinasi Pemkot Padangsidimpuan, Yayasan Buddha Tzu Chi, Kementerian PKP RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan lainnya,” kata Letnan.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa pembangunan Huntap akan dilakukan secara bertahap di atas lahan eks PTPN seluas sekitar 27 hektare.
Menurutnya, pembangunan nantinya tidak hanya dilakukan melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Benar, lahan tersebut merupakan lahan eks PTPN seluas 27 hektare.
