Gerindrasumut.id | Batubara Selasa 15 September 2026 – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Workshop dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan yang digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Pj. Sekretaris Daerah, Asisten III, Inspektur, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara.
Workshop dan diskusi ini menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memperkuat pemahaman sekaligus merumuskan langkah-langkah dalam mengoptimalkan penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan.
Bupati Baharuddin menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui workshop tersebut, Pemkab Batu Bara diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan tuntutan perbendaharaan secara efektif, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.
Bupati Baharuddin juga terus mendorong penguatan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap seluruh perangkat daerah. Langkah ini dilakukan agar setiap program dan kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan sesuai aturan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Dengan penguatan pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan secara optimal, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.Red
