Gerindrasumut.id | Medan Selasa 15 September 2026 – Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mengamankan aset daerah sekaligus mempercepat kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
Hal itu disampaikan Zakiyuddin saat menerima kunjungan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri, beserta jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Kota Medan.
Menurut Zakiyuddin, pengamanan aset daerah menjadi perhatian serius Pemko Medan. Dari total **342 aset daerah, sebanyak 200 aset telah diserahkan kepada BPN untuk diproses sertifikasinya.
“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa aset di kemudian hari. Saya minta prosesnya dipercepat,” tegas Zakiyuddin.
Ia meminta apabila aset yang diajukan telah melalui proses pengukuran namun masih terdapat kekurangan dokumen, BPN dan Pemko segera mengelompokkannya berdasarkan jenis kekurangan sehingga dapat segera dilengkapi.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses penataan administrasi pertanahan berjalan lebih tertib, cepat dan terukur.
Di sisi lain, BPN Kota Medan menyatakan kesiapan mendukung percepatan melalui sejumlah langkah integrasi data. Salah satunya adalah penyinkronan data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Selain itu, BPN juga menyiapkan pemotretan udara dengan cakupan sekitar 28.000 hektare guna menyelaraskan data luasan aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Medan.
BPN juga merencanakan peluncuran Program Peralihan Terintegrasi (Perintis) yang ditargetkan mampu menyelesaikan proses peralihan hak maksimal dalam waktu 10 hari
Zakiyuddin menilai integrasi data tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pertanahan Kota Medan yang semakin akurat, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Namun, perhatian Pemko Medan tidak hanya diarahkan pada aset pemerintah.
Kemudahan masyarakat dalam memperoleh legalitas tanah juga menjadi prioritas.
Dari ratusan ribu bidang tanah milik masyarakat, diperkirakan masih terdapat sekitar 20–30 persen bidang tanah yang belum bersertifikat. Sejumlah kendala antara lain persoalan biaya pengurusan waris serta kekhawatiran masyarakat terhadap pungutan tidak resmi.
Untuk tanah warisan yang belum terbagi, Zakiyuddin mendorong agar dapat terlebih dahulu diterbitkan satu sertifikat atas nama seluruh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, legalitas tanah tetap memiliki kepastian sembari proses pembagian hak waris diselesaikan.
Ia juga menekankan agar program sertifikasi tanah masyarakat, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)berjalan bersih dan bebas dari pungutan liar.
“Ketika aset kota tertata dan hak tanah masyarakat terlindungi, pembangunan Kota Medan akan berjalan lebih tenang, tertib dan memiliki kepastian hukum,” ujar Zakiyuddin.
Upaya sinkronisasi antara Pemko Medan dan BPN ini diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi aset pemerintah, tetapi juga memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.Red
